Samsat Jombang kembali menghadirkan layanan SAMBANGI (Samsat Jombang Industri) sebagai bentuk inovasi pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pekerja di lingkungan industri. Layanan ini merupakan program Samsat keliling yang secara langsung mendatangi lokasi industri guna mempermudah wajib pajak dalam melakukan kewajiban pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Pada kesempatan kali ini, layanan SAMBANGI akan dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026 mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, bertempat di Industry Cheil Jedang Ploso. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses bagi karyawan dan masyarakat sekitar dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SWDKLLJ, serta pengesahan STNK tahunan secara cepat dan efisien.
Adapun persyaratan yang perlu dibawa oleh wajib pajak cukup mudah, yaitu identitas asli (KTP) dan STNK asli. Dengan persyaratan yang sederhana serta lokasi yang dekat dengan aktivitas masyarakat, layanan ini menjadi solusi praktis untuk menghindari antrean panjang dan menghemat waktu.
Melalui program SAMBANGI ini, Samsat Jombang terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, efektif, efisien, transparan, dan responsif, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat demi meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.