UPT PPD Jombang

Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Jombang merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur yang memiliki tugas utama dalam pengelolaan dan optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor. UPT ini berperan penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pelayanan yang efektif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, UPT PPD Jombang bersinergi dengan berbagai pihak terkait, seperti Kepolisian dan PT Jasa Raharja dalam wadah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak, mulai dari proses pendaftaran, pembayaran pajak, hingga pengesahan dokumen kendaraan bermotor dalam satu lokasi yang terintegrasi.

UPT PPD Jombang juga terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi informasi. Berbagai layanan berbasis digital, seperti pembayaran pajak online dan Samsat keliling, dihadirkan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas dan meminimalisir antrean di kantor pelayanan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan efisien.

Selain itu, UPT PPD Jombang turut berperan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi, masyarakat diharapkan memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Dengan komitmen terhadap pelayanan prima dan integritas, UPT PPD Jombang terus berupaya menjadi institusi yang profesional dan terpercaya. Keberadaannya diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jombang.