Sosialisasi Tarif RJU

Retribusi Jasa Usaha (RJU) merupakan salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh UPT PPD dan Samsat Jombang sebagai sarana bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM maupun perusahaan, untuk melakukan kegiatan usaha di lingkungan Samsat. Melalui program ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan area yang tersedia guna mendukung aktivitas ekonomi sekaligus memberikan nilai tambah bagi wajib pajak yang sedang mengurus administrasi kendaraan. Kegiatan yang termasuk dalam Retribusi Jasa Usaha sangat beragam, mulai dari penyediaan kantin, layanan fotokopi, hingga pembukaan stand minuman atau makanan ringan. Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan promosi usaha seperti penyebaran brosur, pemasangan media promosi, maupun membuka stand pameran, termasuk pameran kendaraan. Hal ini menjadikan lingkungan Samsat tidak hanya sebagai tempat pelayanan publik, tetapi juga sebagai ruang interaksi ekonomi yang produktif. Dengan adanya RJU, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi pelaku usaha, program ini menjadi peluang untuk memperluas jangkauan pasar secara langsung kepada masyarakat. Sementara itu, bagi wajib pajak, keberadaan berbagai layanan dan fasilitas tambahan ini dapat meningkatkan kenyamanan saat berada di Samsat Jombang. Bagi masyarakat Jombang yang tertarik untuk memanfaatkan layanan Retribusi Jasa Usaha, dapat mengajukan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UPT PPD dan Samsat Jombang. Informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, dan ketersediaan lokasi dapat menghubungi kontak berikut