FAQ

1. Bagaimana jika saya sudah membayar online tetapi tidak mendapatkan E-TBPKP?
  1. Tunggu 1×24 Jam .
  2. SM ke-7070 dengan Format : jatim(spasi)buktibayar(spasi)nomor bukti bayar.
  3. Kirim pesan Whatsapp ke 0811-3113-7070 .
  4. DM ke Instagram atau Twitter @bapendajatim untuk bantuan operator.
  5. Cetak Notice secara manual di seluruh Samsat Jatim.

atau bisa dengan cara :

  1. Datang ke Samsat Induk dan bertanya dengan petugas informasi
  2. Chat petugas informasi samsat dengan nomor WA 085815511614

Untuk pembayaran pajak,selain datang ke layanan pembayaran seperti SAMSAT, payment point, SAMLING ataupun layanan unggulan lainnya, pembayaran bisa juga dilakukan secara online melalui e-channel seperti shopee, tokopedia dan juga bisa melalui indomaret atau alfamart

Silahkan datang ke SAMSAT Jombang untuk Layanan Progresif, pastikan alamat kendaraan yang dijual sesuai dengan wilayah Samsat nya dan membawa persyaratan, yaitu :

  1. Wajib Pajak datang sendiri;
  2. KTP Asli sesuai STNK kendaraan yang mau dijual dan Fotocopi 1x;
  3. Kartu Keluarga dan Fotocopi 1x;
  4. Materai Rp.10,000;
  5. Boleh diwakilkan 1 alamat/1 KK.

Bisa, silahkan konfirmasi terlebih dahulu kepada kasir jika ingin membayar menggunakan QRIS

*Note : Pembayaran dengan QRIS di Samsat hanya sampai tanggal 25 setiap bulannya.