Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh wilayah Jawa Timur, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur, meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
“Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 juga kami maknai dengan menghadirkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Bapak Bobby Soemiarsono.
Kebijakan pembebasan pajak daerah untuk masyarakat Jawa Timur tahun 2026 meliputi:
Melalui kebijakan ini, diperkirakan sebanyak 962.981 objek pajak akan menerima manfaat dengan total nilai pembebasan pajak mencapai Rp17.253.249.395,00. Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu mendorong penerimaan daerah sebesar Rp297.460.099.748,00 melalui peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Masyarakat Jawa Timur dapat memanfaatkan kebijakan ini di seluruh Kantor Bersama SAMSAT Jawa Timur selama periode pelaksanaan, yaitu 1 hingga 31 Agustus 2026. Informasi mengenai persyaratan, mekanisme, dan ketentuan program dapat diperoleh melalui Call Center (031) 2957070, WhatsApp Center 081130557070, email cs@bapenda.jatimprov.go.id, serta kanal media sosial resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur.